Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
37/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg | 1.Danang Sulis Setiawan 2.Arga Famela Romparsya 3.Sriyanto 4.Agus Sulistyo 5.Eko Rubiyanto |
PT. Kusuma Mulia Textile | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan 2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini; 3. Memerintahkan kepada perusahaan untuk membayar tunai dan seketika hak kompensasi PHK kepada para pekerja sebagai berikut: a. Penggugat I (20 Tahun lebih) sebesar : = Rp.36.194.704,- b. Penggugat II (12 Tahun lebih) sebesar : = Rp. 30.900.366,- c. Penggugat III (22 Tahun lebih) sebesar : = Rp. 37.980.873,- d. Penggugat IV (18 Tahun lebih) sebesar : = Rp. 35.730.704,- e.Penggugat V (16 Tahun lebih) sebesar: = Rp. 33.437.535,- 4. Memerintahkan kepada Perusahaan untuk membayar upah selama Para Penggugat tidak boleh bekerja mulai tanggal 06 November 2023 sampai selesai perselisihan ini sebagai berikut:
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |