Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menyamakan nama orang tua (ayah) Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 6370/1985 tertanggal 16 November 1985, yang semula nama ayah Pemohon tertulis dan terbaca : SLAMET SOEWITO, disamakan menjadi tertulis dan terbaca : SLAMET SUWITO ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, agar persamaan nama tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pula dalam Akta Kelahiran yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|