Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
477/Pdt.G/2025/PN Smg 1.Rahayu Nugrohorini
2.Monica Ayu Paramitha Anjani
Chatarina Yomita Wulandari,S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 477/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Rahayu Nugrohorini
2Monica Ayu Paramitha Anjani
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Budi Kristiyanto, S.HRahayu Nugrohorini
2Budi Kristiyanto, S.HMonica Ayu Paramitha Anjani
Pihak
NoNama
1Chatarina Yomita Wulandari,S.H
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Cabang Semarang
2Kepala Kantor ATR/BPN Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Chatarina Yomita Wulandari, S.H. atau TERGUGAT tidak diketahui keberadaannya sehingga dapat diputus dengan Verstek;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang melekat di atasnya, yang terletak di Perum Pandanaran Hills, Jalan Pandan Hijau C No. 29 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (Nomor xxxx) yang saat ini dipegang dan dikuasai oleh TURUT TERGUGAT I (satu);
  4. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan rumah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terletak di Perum Pandanaran Hills, Jalan Pandan Hijau C No. 29 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang adalah harta waris dari pewaris Almarhum Robertus Pratama Hari Soebagio yang harus dibagi antara PARA PENGGUGAT;
  5. Menyatakan Apabila pembagian Harta waris tersebut secara fisik tidak dapat dilakukan, maka memerintahkan melalui Pengadilan Negeri Kota Semarang agar harta waris tersebut dijual melalui lelang umum di hadapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara PARA PENGGUGAT atau porsi lain yang ditentukan oleh Pengadilan melalui Majelis Hakim;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (Bank Tabungan Negara Cabang Semarang) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa secara suka rela kepada PARA PENGGUGAT atau Pejabat Lelang/Pembeli Lelang yang sah setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I (satu) dan TURUT TERGUGAT II (dua) untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak