Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
556/Pdt.P/2024/PN Smg LOLITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 556/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1.  Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2.     Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki data di dalam Akta kelahiran milik pemohon yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca : LOLITA diperbaiki menjadi LOLITA dengan memakai nama keluarga TAN, dan menambahkan nama ayah kandung Pemohon yang bernama TAN, YAYANG TANTANG sehingga data yang tertulis di dalam Akta kelahiran Pemohon menjadi terbaca dan tertulis : LOLITA TAN, anak perempuan yang dilahirkan oleh : TAN, YAYANG TANTANG dan THIO TIEN MOY;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, agar data di dalam akta kelahiran Pemohon tersebut dicatat di dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran Pemohon ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak