Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
583/Pid.B/2024/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. BAYU PERDANA Bin SURAKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 583/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5000/M.3.10/Eoh.2/09/2024
Pihak
NoNama
1ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAYU PERDANA Bin SURAKMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa BAYU PERDANA Bin SURAKMAN yang terjadi pada periode Bulan Agustus sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2023, bertempat di PT Berkah Samudra Logistik Jl. Lingga II No.23 Karangtempel  Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ”.

 

 

---------Perbuatan Terdakwa BAYU PERDANA Bin SURAKMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya