Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I & Tergugat II, telah melakukan INGKAR JANJI atau WANPRESTASI kepada Penggugat dan T.III membantu terlaksananya INGKAR JANJI tersebut.
- Menetapkan Penggugat berhak menerima pembayaran kerugian materiel & immaterial setelah dikurangi harga empat butir berlian = Rp. 1.082.812.500,- ( Satu Milyard Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah ) Dibebankan kepada T.I & T.II.
- Menetapkan Sita Jaminan atas Tanah & Bangunan Rumah tergugat II, sampai terbayarnya ganti rugi yang di Putuskan Pengadilan ini.
- Menetapkan T.I & T.II wajib melunasi kekurangan pembayaran Ganti Rugi kepada P. Rp.1.082.812.500, (Satu Milyard Delapan Puluh Dua Jt. Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
- Menetapkan s/d Putusan Pengadilan ini berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) Pembayaran ganti rugi harus sudah dilaksana kan, apabila belum, maka Aset tanah & bangunan yang berada dibawah sita jaminan(Conservatur Beslag) dilelang, guna membayar ganti rugi yang diputus Pengadilan ini, sisanya di kembalikan kepada T.I & T.II.
- Menghukum T.I selaku Badan Hukum & T.II selaku Penanggung jawab, untuk membayar kerugian Penggugat, serta merta / seketika ( Uitvoerbaar by Vorrad), meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lain.
- Menghukum T.III dengan Sanksi denda atau ganti rugi, sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku.
- Menghukum T.I & T.II membayar uang Paksa (dwangsom) satu Juta Rupiah, setiap hari keterlambatan memenuhi Putusan Pengadilan ini.
- Menghukum T.I, T.II & T.III. untuk membayar semua biaya Perkara yang dikeluarkan pada Proses Peradilan ini berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku.
- Menghukum T.I, T.II & T.III untuk mematuhi Putusan Pengadilan ini.
D.-SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo et Bono). |