Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg. CHANDRA ADIWIJAYA HONG 1.LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA INDONESIA EXIMBANK
2.IRFAN ARIFIAN, SH., CRA., CIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. MenerimadanmengabulkangugatanPENGGUGATuntukseluruhnya.

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik tanah sebagaimana tersebut dalam :
  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20463/Parang Loe yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tanggal 11-06-2009 (sebelas Juni dua ribu sembilan) seluas 1.235 m2 (seribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01852/2009 berlaku hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01837, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong;

 

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20464/Parang Loe yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tanggal 11-06-2009 (sebelas Juni dua ribu sembilan) seluas 1.242 m2 (seribu dua ratus empat puluh dua meter persegi) sebagaimana diurai lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01853/2009, berlaku hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01838, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong.

 

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20465/Parang Loe yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tanggal 11-06-2009 (sebelas Juni dua ribu sembilan) seluas 1.012 m2 (seribu dua belasmeter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01854/2009, berlakunya hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01839, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong.

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menyembunyikan Obyek Sengketa milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGATI yang akan melakukan lelang atas Obyek Sengketa milik PENGGUGAT untuk pelunasan hutang PT. MKUS (dalam pailit) adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk menghapus Hak Tangunggan (ROYA) Obyek Sengketa dan menyerahkan Obyek Sengketa kepada TERGUGAT IItanpa syarat apapun.

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT II untuk memasukkan Obyek Sengketa ke dalam daftar Boedel Pailit.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan dalam memenuhiPutusanini.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biayayang timbul akibat perkara aquo.

 

Atau

 

ApabilaYangMuliaMajelisHakimyangmemeriksadanmengadiliperkarainiberpendapatlain,makamohonputusanyangseadil-adilnya(ExAequoetBono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak