Petitum |
- MenerimadanmengabulkangugatanPENGGUGATuntukseluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik tanah sebagaimana tersebut dalam :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20463/Parang Loe yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tanggal 11-06-2009 (sebelas Juni dua ribu sembilan) seluas 1.235 m2 (seribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01852/2009 berlaku hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01837, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20464/Parang Loe yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tanggal 11-06-2009 (sebelas Juni dua ribu sembilan) seluas 1.242 m2 (seribu dua ratus empat puluh dua meter persegi) sebagaimana diurai lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01853/2009, berlaku hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01838, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20465/Parang Loe yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tanggal 11-06-2009 (sebelas Juni dua ribu sembilan) seluas 1.012 m2 (seribu dua belasmeter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01854/2009, berlakunya hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01839, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menyembunyikan Obyek Sengketa milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perbuatan TERGUGATI yang akan melakukan lelang atas Obyek Sengketa milik PENGGUGAT untuk pelunasan hutang PT. MKUS (dalam pailit) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT I untuk menghapus Hak Tangunggan (ROYA) Obyek Sengketa dan menyerahkan Obyek Sengketa kepada TERGUGAT IItanpa syarat apapun.
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk memasukkan Obyek Sengketa ke dalam daftar Boedel Pailit.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan dalam memenuhiPutusanini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biayayang timbul akibat perkara aquo.
Atau
ApabilaYangMuliaMajelisHakimyangmemeriksadanmengadiliperkarainiberpendapatlain,makamohonputusanyangseadil-adilnya(ExAequoetBono). |