INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
589/Pdt.G/2024/PN Smg | MEDYANTI JUWANA | Dr. PRANOTO SANTOSO, S.H., M.H., Sp.N | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 589/Pdt.G/2024/PN Smg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Akta No. 61 tanggal 25 Februari 2016 tentang Wasiat (Alm) DR. Dr. RUDI JUWANA, tidak dapat dilaksanakan atau dianggap tidak tertulis sepanjang mengenai Penjualan Tanah dan Bangunan, Pembagian Warisan kepada ANI JUWANA dan HEDYANI JUWANA, Pembayaran Honor Advokat/Pelaksana Wasiat, kecuali apa yang menjadi bagian dari HENRY SANTOSO (TURUT TERGUGAT II) berupa uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai Ahli Waris yang sah dari (Alm) DR. Dr. RUDI JUWANA yang berhak atas seluruh harta Warisan (Alm) DR. Dr. RUDI JUWANA, berdasarkan Akta Nomor 61 tentang Wasiat, tanggal 25-02-2016, Notaris NING SARWIYATI, S.H. setelah dikurangi bagian dari Hak Khusus/Legaat/Hibah Wasiat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang diberikan kepada HENRY SANTOSO (TURUT TERGUGAT II).
4. Menyatakan tugas TERGUGAT selaku Pelaksana Wasiat Harta Waris (Alm) DR. Dr. RUDI JUWANA telah berakhir karena tidak ada lagi Pembagian Harta Waris berdasarkan Wasiat (Alm) DR. Dr. RUDI JUWANA sebagaimana Akta Nomor 61 tentang Wasiat, tanggal 25-02-2016, Notaris NING SARWIYATI, S.H., kecuali pembagian Hak Khusus/Legaat/Hibah Wasiat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang diberikan kepada HENRY SANTOSO (TURUT TEGUGAT II).
5. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu tidak mengakhiri tugasnya sebagai PELAKSANA WASIAT (Alm) DR. Dr. RUDI JUWANA dan tidak menyerahkan kembali kepada PENGGUGAT 4 (empat) Sertifikat yaitu :
a. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 876, luas 337 m2, atas nama Dokter RUDI JUWANA dahulu TAN HOK GWAN, terletak di Kelurahan Karang Kidul (dahulu Kelurahan Pekunden), Kecamatan Semarang Tengah (dahulu Semarang Timur), Kotamadya Semarang.
b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 444 , seluas 815 m2, atas nama Dokter RUDI YUWANA dahulu TAN HOK Gwan, terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kotamadya Semarang.
c. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 163, seluas 247 m2, atas nama ANI JUWANA, terletak di Kelurahan Karang Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kotamadya Semarang.
d. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 75, seluas 554m2, atas nama Perseroan Terbatas “SEMARANG MOTOR SERVICE N.V.”, terletak diKelurahan Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang
6. Menyatakan HENRY SANTOSO (TURUT TERGUGAT II) berhak mendapatkan Hibat Wasiat dari Harta Waris (Alm) DR. Dr. RUDI JUWANA berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), yang akan diberikan oleh PENGGUGAT sendiri setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht).
7. Menyatakan menghentikan TERGUGAT sebagai Pelaksana Wasiat (Alm) DR. Dr. RUDI JUWAN, sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 61 tentang Wasiat, tanggal 25-02-2016, Notaris NING SARWIYATI, S.H.
8. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan 4 (empat) Sertifikat yaitu :
a. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 876, luas 337 m2, atas nama Dokter RUDI JUWANA dahulu TAN HOK GWAN, terletak di Kelurahan Karang Kidul (dahulu Kelurahan Pekunden), Kecamatan Semarang Tengah (dahulu Semarang Timur), Kotamadya Semarang.
b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 444 , seluas 815 m2, atas nama Dokter RUDI YUWANA dahulu TAN HOK Gwan, terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kotamadya Semarang.
c. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 163, seluas 247 m2, atas nama ANI JUWANA, terletak di Kelurahan Karang Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kotamadya Semarang.
d. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 75, seluas 554m2, atas nama Perseroan Terbatas “SEMARANG MOTOR SERVICE N.V.”, terletak diKelurahan Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
kepada PENGGUGAT bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht). Atau apabila TERGUGAT atau siapapun yang mendapat hak daripadanya tidak bersedia menyerahkan untuk menyerahkan 4 (empat) Sertifikat sebagaimana tersebut diatas kepada PENGGUGAT, Maka Putusan ini dapat digunakan sebagai Dasar/Akta yang sah dan berkekuatan hukum untuk mengurus penerbitan 4 (empat) Sertifikat baru di Kantor Pertanahan yang berwenang.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian baik Materiil maupun Imateriil, yang apabila dinilai dengan uang, seluruhnya sebesar Rp. 17.591.000.000,- (Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah). Dengan rinciannya sebagai berikut :
9.1. Kerugian Materiil, berupa :
a. 4 (empat) sertifikat yang dikuasai oleh TERGUGAT, yaitu :
1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 876, luas 337 m2, atas nama Dokter RUDI JUWANA dahulu TAN HOK GWAN, terletak di Kelurahan Karang Kidul (dahulu Kelurahan Pekunden), Kecamatan Semarang Tengah (dahulu Semarang Timur), Kotamadya Semarang.
Rp. 5.392.000.000,-
(Lima Miliar Tiga Ratus Juta Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah)
2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 444 , seluas 815 m2, atas nama Dokter RUDI YUWANA dahulu TAN HOK Gwan, terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kotamadya Semarang.
Rp. 5.705.000.000,-
(Lima Miliar Tujuh Ratus Lima Juta Rupiah)
3. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 163, seluas 247 m2, atas nama ANI JUWANA, terletak di Kelurahan Karang Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kotamadya Semarang Rp. 4.940.000.000,-
(Empat Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 75, seluas 554m2, atas nama Perseroan Terbatas “SEMARANG MOTOR SERVICE N.V.”, terletak diKelurahan Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang
Rp. 554.000.000,-
(Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah).
Total Kerugian Materiil Rp. 16.591.000.000,-
(Enam Belas Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah).
9.2. Kerugian Imateriil, berupa :
Kehilangan Ketenangan Hidup, Beban Psikologis, yang apabila dihitung dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
Sehingga total kerugian PENGGUGAT atas Perbuatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah :
Kerugian Materiil = Rp. 16.591.000.000,-
Kerugian Imateriil = Rp. 1.000.000.000,-
Rp. 17.591.000.000,-
(Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah).
10. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V, untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
11. Menyatakan dan menetapkan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun TERGUGAT menyatakan upaya banding, kasasi, atau mengadakan upaya hukum lainnya.
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |