Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
182/Pid.Sus/2024/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | ADITYO FAJARKUSUMA alias BREWOK bin (alm) SLAMET WIDODO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 182/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1588/M.3.10/Eku.2/03/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa terdakwa ADITYO FAJARKUSUMA ALIAS BREWOK BIN (alm) SLAMET WIDODO pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 03.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 tersebut, bertempat di Angkringan Hedon di Jl. Woltermonginsidi Kec. Pedurungan Kota. Semarang ( sebrang perumahan Ganesha ) atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP.
ATAU
KEDUA -------- Bahwa terdakwa ADITYO FAJARKUSUMA ALIAS BREWOK BIN (alm) SLAMET WIDODO pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 03.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 tersebut, bertempat di Angkringan Hedon di Jl. Woltermonginsidi Kec. Pedurungan Kota. Semarang ( sebrang perumahan Ganesha ) atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 45 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |