Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
83/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg |
Tanggal Surat |
Selasa, 15 Okt. 2019 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | MAHARANI NITA P dkk |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Khanif S.H. | MAHARANI NITA P dkk |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT KIMIA FARMA PLANT SMG |
|
Pihak |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan status hubungan kerja para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Penggugat secara sepihak merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang beertentangan dengan UU RI No. 13 Tentang Ketenaga kerjaan sehingga TIDAK SAH Dan BATAL DEMI HUKUM.
- Menghukum Tergugat Untuk membayarkan kepada para Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 2 ( dua) kali ketentuan 156 UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan penghitungan sebesar RP. 223.226.400
Apabila Majlis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili dan memeriksa Perkara ini berpendapat lain maka para Penggugat Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |