Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
266/Pid.Sus/2025/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH BAGUS DWI ANGGA BIN HARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3096 /M.3.10 /Enz.2 /06/2025
Pihak
NoNama
1LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAGUS DWI ANGGA BIN HARYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa BAGUS DWI ANGGA BIN HARYANTO, Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di halaman kos milik saksi DJUMIATUN binti (Alm.) SUKAIMI yang beralamat di Jl. Palebon Raya RT. 05 RW. 11 Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa memesan ganja ke akun Instagram dengan nama “ngurak_id”. Adapun terdakwa memesan ganja dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang ke akun DANA No. 3901083174116381, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui M Banking BCA milik terdakwa. Setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer ke akun Instagram “ngurak_id”.
  2. Bahwa Setelah itu terdakwa disuruh mengirimkan alamat tujuan penerima ganja yang selanjutnya terdakwa kirimkan alamat kos terdakwa yaitu “Kost Bu Atun, Jalan Palebon Raya No. 183 Palebon Pedurungan (Kamar D) Gerbang Hitam Kos Belakang Kota Semarang”. Lalu Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa bangun tidur kemudian terdakwa membuka akun Instagram “ngurak_id” dan ternyata ada kirimkan pesan yang berisi foto paket ganja pesanan terdakwa dengan nomor resi SPXID 051712948492. Selanjutnya terdakwa menunggu paket tersebut datang ke kos dan sesekali terdakwa cek melalui web spx.co.id (Lacak pengiriman paket Shopee) paketnya sudah sampai mana. Lalu Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali mengecek paket sampai mana dan ternyata paket terdakwa sudah sampai di Pedurungan Kota Semarang. Satu jam kemudian terdakwa kembali cek dan tertulis “Paket sedang dikirim kurir”. Setelah itu terdakwa keluar kamar kemudian menunggu di parkiran kos.
  3. Bahwa Sekira pukul 12.20 WIB, datang kurir Shopee ke kos, kemudian sempat bertanya kepada terdakwa kamar kos D apakah ada orangnya, lalu terdakwa jawab kalau orangnya sedang pergi bekerja. Setelah itu petugas kurirnya pergi dengan membawa paket. Tak lama kemudian kurir tersebut datang lagi lalu tanya kepada terdakwa biasanya paket milik kamar D di taruh mana kemudian terdakwa jawab di taruh saja di rak sepatu. Selanjutnya kurir tersebut meletakkan paket di rak sepatu dan pergi. Setelah itu terdakwa naik tangga yang ada depan kamar kos dengan tujuan melihat situasi dan datang beberapa laki-laki masuk ke halaman kos dan ngobrol dengan tetangga kos. Selanjutnya terdakwa turun dari tangga untuk mengecek situasi di depan kos sambil membawa kantong plastik yang ada ditangga yang berisi baju bekas lalu terdakwa buang di depan kos sambil mengecek situasi dan waktu itu situasi sepi. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kos lagi dan di halaman kos, terdakwa dihampiri oleh beberapa laki-laki yang merupakan petugas BNNP lalu menanyakan kepada terdakwa “apakah terdakwa penghuni kos disini” kemudian terdakwa jawab iya lalu ditanya lagi kamar berapa dan terdakwa jawab “kamar D”. Setelah itu terdakwa diajak ke depan kamar sambil mengenalkan diri adalah petugas, setelah itu terdakwa mengambil paket yang berada atas di rak sepatu dan sambil bilang ini paket siapa? Kemudian petugas menjawab apa itu bukan paketmu, lalu terdakwa jawab lagi bukan paket terdakwa. Setelah itu petugas memeriksa HP yang terdakwa bawa dan petugas menemukan resi dan foto paket tersebut hingga akhirnya terdakwa mengakui kalau paket tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian petugas tanya isinya apa lalau terdakwa jawab jujur isinya Narkotika jenis ganja. Kemudian petugas membuka paket tersebut yang ternyata di dalamnya berisi mangkuk plastik putih yang didalamnya berisi bungkusan almunium foil lalu dibuka berisi bungkusan plastik berisi ganja. Kemudian terdakwa menjelaskan ganja tersebut terdakwa beli melalui akun Instagram “ngurak_id” dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lim apuluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu petugas tanya apakah ada kertas lintingnya lalu terdakwa jawab ada di dalam kamar kemudian terdakwa dan petugas BNNP masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak plastik transparan di lantai kamar kemudian terdakwa serahkan kepada petugas. Adapun didalam kotak tersebut terdapat 1 (satu) pack kertas linting merek YOLO, 1 (satu) lembar kertas putih, 1 (satu) buah kotak seng tempat menyimpan lintingan ganja. Setelah itu terdakwa diinterogasi petugas kalau paket terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jawa Tengah Jl. Madukoro Kec. Semarang Barat Kota Semarang. Kemudian sekitar jam 15.00 WIB terdakwa dibawa ke Polrestabes Semarang dan diserahkan disana untuk proses lebih lanjut.
  4. Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB di halaman kos milik saksi DJUMIATUN binti (Alm.) SUKAIMI yang beralamat di Jl. Palebon Raya RT. 05 RW. 11 Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang. Kemudian petugas menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) buah paket dengan nomor resi SPXID 051712948492 yang berisi ganja yang berada di atas rak sepatu di depan kamar kos terdakwa. Setelah itu polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar kos terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik transparan yang berisi 1 (satu) pack kertas linting merek YOLO, 1 (satu) lembar kertas putih, 1 (satu) buah kotak seng tempat menyimpan lintingan ganja. Selain itu petugas juga mengamankan HP milik terdakwa berupa 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxy M21 warna hitam dengan nomor WA 085329642420.
  5. Bahwa Terdakwa membeli ganja melalui akun Instagram “ngurak_id” sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
  • Pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa memesan ganja seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ongkos kirim Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer di M banking BCA milik terdakwa dengan tujuan akun DANA No. 3901083174116381. Sekitar 5 (lima) hari kemudian paket tersebut datang dimana dikirim dari Medan dengan tujuan kos terdakwa dengan tertera alamat penerima “Kost Bu Atun Jalan Palebon Raya No. 183 Palebon Pedurungan (Kamar D) Gerbang Hitam Kos Belakang Kota Semarang”. Selanjutnya ganja tersebut terdakwa linting menjadi sekitar 20 (dua puluh) linting yang kemudian telah habis terdakwa konsumsi.
  • Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa kembali memesan ganja seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkus kirim Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer di M banking BCA milik terdakwa dengan tujuan akun DANA No. 3901083174116381. Sekitar 5 (lima) hari kemudian paket tersebut datang dimana dikirim dari Medan dengan tujuan kos terdakwa dengan tertera alamat penerima “Kost Bu Atun, Jalan Palebon Raya No. 183 Palebon Pedurungan (Kamar D) Gerbang Hitam Kos Belakang Kota Semarang”. Adapun setelah paket ganja tersebut dikirim oleh kurir terdakwa tertangkap petugas dan saat ini paket yang berisi ganja tersebut telah disita.
  1. Bahwa Terdakwa mengkonsumsi ganja pertama kali pada tahun 2016 namun saat itu terdakwa tidak rutin hanya sesekali kalau ingin konsumsi. Dan terakhir kali mengkonsumsi ganja pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB, waktu itu terdakwa menghisap ganja sebanyak 1 (satu) linting sambil mengendarai sepeda motor di daerah Bukit Teletabis Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang.
  2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 674/NNF/2025, Tgl. 01 Maret 2025 an. Terdakwa Bagus Dwi Angga Bin Haryanto, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
                1. BB No. 1663/2025/NNF berupa 1 (satu) buah paket dengan nomor Resi SPXIDD051712948492 yang berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji sebanyak 47,9 gram. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa ganja dengan berat bersih ganja sebanyak 47,8 gram. Dengan kesimpulan POSITIF mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
                2. BB No. 1664/2025/NNF berupa 1 (satu) buah kotak plastik transparan yang berisi daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih daun dan biji 0,01452 gram. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa ganja dengan berat bersih ganja sebanyak 0,01213 gram. Dengan kesimpulan POSITIF mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
                3. BB No. 1665/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 31 ml. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories urine terdakwa POSITIF mengandung TETRAHYDROCANNABINOL yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 9 (Sembilan) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 731/FKF/2025, Tgl. 08 April 2025 an. Terdakwa Bagus Dwi Angga Bin Haryanto mengenai BB HP merk Samsung Galaxi M21 warna hitam dengan nomor Wahstapp 085329642420 yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).
  4. Bahwa Terdakwa menerangkan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam membeli Narkotika jenis ganja.
 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa BAGUS DWI ANGGA BIN HARYANTO, P ada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di halaman kos milik saksi DJUMIATUN binti (Alm.) SUKAIMI yang beralamat di Jl. Palebon Raya RT. 05 RW. 11 Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamanyang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa memesan ganja ke akun Instagram dengan nama “ngurak_id”. Adapun terdakwa memesan ganja dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang ke akun DANA No. 3901083174116381, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui M Banking BCA milik terdakwa. Setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer ke akun Instagram “ngurak_id”.
  2. Bahwa Setelah itu terdakwa disuruh mengirimkan alamat tujuan penerima ganja yang selanjutnya terdakwa kirimkan alamat kos terdakwa yaitu “Kost Bu Atun, Jalan Palebon Raya No. 183 Palebon Pedurungan (Kamar D) Gerbang Hitam Kos Belakang Kota Semarang”. Lalu Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa bangun tidur kemudian terdakwa membuka akun Instagram “ngurak_id” dan ternyata ada kirimkan pesan yang berisi foto paket ganja pesanan terdakwa dengan nomor resi SPXID 051712948492. Selanjutnya terdakwa menunggu paket tersebut datang ke kos dan sesekali terdakwa cek melalui web spx.co.id (Lacak pengiriman paket Shopee) paketnya sudah sampai mana. Lalu Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali mengecek paket sampai mana dan ternyata paket terdakwa sudah sampai di Pedurungan Kota Semarang. Satu jam kemudian terdakwa kembali cek dan tertulis “Paket sedang dikirim kurir”. Setelah itu terdakwa keluar kamar kemudian menunggu di parkiran kos.
  3. Bahwa Sekira pukul 12.20 WIB, datang kurir Shopee ke kos, kemudian sempat bertanya kepada terdakwa kamar kos D apakah ada orangnya, lalu terdakwa jawab kalau orangnya sedang pergi bekerja. Setelah itu petugas kurirnya pergi dengan membawa paket. Tak lama kemudian kurir tersebut datang lagi lalu tanya kepada terdakwa biasanya paket milik kamar D di taruh mana kemudian terdakwa jawab di taruh saja di rak sepatu. Selanjutnya kurir tersebut meletakkan paket di rak sepatu dan pergi. Setelah itu terdakwa naik tangga yang ada depan kamar kos dengan tujuan melihat situasi dan datang beberapa laki-laki masuk ke halaman kos dan ngobrol dengan tetangga kos. Selanjutnya terdakwa turun dari tangga untuk mengecek situasi di depan kos sambil membawa kantong plastik yang ada ditangga yang berisi baju bekas lalu terdakwa buang di depan kos sambil mengecek situasi dan waktu itu situasi sepi. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kos lagi dan di halaman kos, terdakwa dihampiri oleh beberapa laki-laki yang merupakan petugas BNNP lalu menanyakan kepada terdakwa “apakah terdakwa penghuni kos disini” kemudian terdakwa jawab iya lalu ditanya lagi kamar berapa dan terdakwa jawab “kamar D”. Setelah itu terdakwa diajak ke depan kamar sambil mengenalkan diri adalah petugas, setelah itu terdakwa mengambil paket yang berada atas di rak sepatu dan sambil bilang ini paket siapa? Kemudian petugas menjawab apa itu bukan paketmu, lalu terdakwa jawab lagi bukan paket terdakwa. Setelah itu petugas memeriksa HP yang terdakwa bawa dan petugas menemukan resi dan foto paket tersebut hingga akhirnya terdakwa mengakui kalau paket tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian petugas tanya isinya apa lalau terdakwa jawab jujur isinya Narkotika jenis ganja. Kemudian petugas membuka paket tersebut yang ternyata di dalamnya berisi mangkuk plastik putih yang didalamnya berisi bungkusan almunium foil lalu dibuka berisi bungkusan plastik berisi ganja. Kemudian terdakwa menjelaskan ganja tersebut terdakwa beli melalui akun Instagram “ngurak_id” dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lim apuluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu petugas tanya apakah ada kertas lintingnya lalu terdakwa jawab ada di dalam kamar kemudian terdakwa dan petugas BNNP masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak plastik transparan di lantai kamar kemudian terdakwa serahkan kepada petugas. Adapun didalam kotak tersebut terdapat 1 (satu) pack kertas linting merek YOLO, 1 (satu) lembar kertas putih, 1 (satu) buah kotak seng tempat menyimpan lintingan ganja. Setelah itu terdakwa diinterogasi petugas kalau paket terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jawa Tengah Jl. Madukoro Kec. Semarang Barat Kota Semarang. Kemudian sekitar jam 15.00 WIB terdakwa dibawa ke Polrestabes Semarang dan diserahkan disana untuk proses lebih lanjut.
  4. Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB di halaman kos milik saksi DJUMIATUN binti (Alm.) SUKAIMI yang beralamat di Jl. Palebon Raya RT. 05 RW. 11 Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang. Kemudian petugas menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) buah paket dengan nomor resi SPXID 051712948492 yang berisi ganja yang berada di atas rak sepatu di depan kamar kos terdakwa. Setelah itu polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar kos terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik transparan yang berisi 1 (satu) pack kertas linting merek YOLO, 1 (satu) lembar kertas putih, 1 (satu) buah kotak seng tempat menyimpan lintingan ganja. Selain itu petugas juga mengamankan HP milik terdakwa berupa 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxy M21 warna hitam dengan nomor WA 085329642420.
  5. Bahwa tujuan terdakwa membeli ganja adalah untuk terdakwa konsumsi sendiri.
  6. Bahwa Terdakwa membeli ganja melalui akun Instagram “ngurak_id” sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
  • Pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa memesan ganja seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ongkos kirim Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer di M banking BCA milik terdakwa dengan tujuan akun DANA No. 3901083174116381. Sekitar 5 (lima) hari kemudian paket tersebut datang dimana dikirim dari Medan dengan tujuan kos terdakwa dengan tertera alamat penerima “Kost Bu Atun Jalan Palebon Raya No. 183 Palebon Pedurungan (Kamar D) Gerbang Hitam Kos Belakang Kota Semarang”. Selanjutnya ganja tersebut terdakwa linting menjadi sekitar 20 (dua puluh) linting yang kemudian telah habis terdakwa konsumsi.
  • Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa kembali memesan ganja seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkus kirim Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer di M banking BCA milik terdakwa dengan tujuan akun DANA No. 3901083174116381. Sekitar 5 (lima) hari kemudian paket tersebut datang dimana dikirim dari Medan dengan tujuan kos terdakwa dengan tertera alamat penerima “Kost Bu Atun, Jalan Palebon Raya No. 183 Palebon Pedurungan (Kamar D) Gerbang Hitam Kos Belakang Kota Semarang”. Adapun setelah paket ganja tersebut dikirim oleh kurir terdakwa tertangkap petugas dan saat ini paket yang berisi ganja tersebut telah disita.
  1. Bahwa Terdakwa mengkonsumsi ganja pertama kali pada tahun 2016 namun saat itu terdakwa tidak rutin hanya sesekali kalau ingin konsumsi. Dan terakhir kali mengkonsumsi ganja pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB, waktu itu terdakwa menghisap ganja sebanyak 1 (satu) linting sambil mengendarai sepeda motor di daerah Bukit Teletabis Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang.
  2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 674/NNF/2025, Tgl. 01 Maret 2025 an. Terdakwa Bagus Dwi Angga Bin Haryanto, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
                1. BB No. 1663/2025/NNF berupa 1 (satu) buah paket dengan nomor Resi SPXIDD051712948492 yang berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji sebanyak 47,9 gram. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa ganja dengan berat bersih ganja sebanyak 47,8 gram. Dengan kesimpulan POSITIF mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
                2. BB No. 1664/2025/NNF berupa 1 (satu) buah kotak plastik transparan yang berisi daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih daun dan biji 0,01452 gram. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa ganja dengan berat bersih ganja sebanyak 0,01213 gram. Dengan kesimpulan POSITIF mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
                3. BB No. 1665/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 31 ml. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories urine terdakwa POSITIF mengandung TETRAHYDROCANNABINOL yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 9 (Sembilan) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 731/FKF/2025, Tgl. 08 April 2025 an. Terdakwa Bagus Dwi Angga Bin Haryanto mengenai BB HP merk Samsung Galaxi M21 warna hitam dengan nomor Wahstapp 085329642420 yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).
  4. Bahwa Terdakwa menerangkan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis ganja.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAGUS DWI ANGGA BIN HARYANTO, Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di halaman kos milik saksi DJUMIATUN binti (Alm.) SUKAIMI yang beralamat di Jl. Palebon Raya RT. 05 RW. 11 Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa memesan ganja ke akun Instagram dengan nama “ngurak_id”. Adapun terdakwa memesan ganja dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang ke akun DANA No. 3901083174116381, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui M Banking BCA milik terdakwa. Setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer ke akun Instagram “ngurak_id”.
  2. Bahwa Setelah itu terdakwa disuruh mengirimkan alamat tujuan penerima ganja yang selanjutnya terdakwa kirimkan alamat kos terdakwa yaitu “Kost Bu Atun, Jalan Palebon Raya No. 183 Palebon Pedurungan (Kamar D) Gerbang Hitam Kos Belakang Kota Semarang”. Lalu Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa bangun tidur kemudian terdakwa membuka akun Instagram “ngurak_id” dan ternyata ada kirimkan pesan yang berisi foto paket ganja pesanan terdakwa dengan nomor resi SPXID 051712948492. Selanjutnya terdakwa menunggu paket tersebut datang ke kos dan sesekali terdakwa cek melalui web spx.co.id (Lacak pengiriman paket Shopee) paketnya sudah sampai mana. Lalu Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali mengecek paket sampai mana dan ternyata paket terdakwa sudah sampai di Pedurungan Kota Semarang. Satu jam kemudian terdakwa kembali cek dan tertulis “Paket sedang dikirim kurir”. Setelah itu terdakwa keluar kamar kemudian menunggu di parkiran kos.
  3. Bahwa Sekira pukul 12.20 WIB, datang kurir Shopee ke kos, kemudian sempat bertanya kepada terdakwa kamar kos D apakah ada orangnya, lalu terdakwa jawab kalau orangnya sedang pergi bekerja. Setelah itu petugas kurirnya pergi dengan membawa paket. Tak lama kemudian kurir tersebut datang lagi lalu tanya kepada terdakwa biasanya paket milik kamar D di taruh mana kemudian terdakwa jawab di taruh saja di rak sepatu. Selanjutnya kurir tersebut meletakkan paket di rak sepatu dan pergi. Setelah itu terdakwa naik tangga yang ada depan kamar kos dengan tujuan melihat situasi dan datang beberapa laki-laki masuk ke halaman kos dan ngobrol dengan tetangga kos. Selanjutnya terdakwa turun dari tangga untuk mengecek situasi di depan kos sambil membawa kantong plastik yang ada ditangga yang berisi baju bekas lalu terdakwa buang di depan kos sambil mengecek situasi dan waktu itu situasi sepi. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kos lagi dan di halaman kos, terdakwa dihampiri oleh beberapa laki-laki yang merupakan petugas BNNP lalu menanyakan kepada terdakwa “apakah terdakwa penghuni kos disini” kemudian terdakwa jawab iya lalu ditanya lagi kamar berapa dan terdakwa jawab “kamar D”. Setelah itu terdakwa diajak ke depan kamar sambil mengenalkan diri adalah petugas, setelah itu terdakwa mengambil paket yang berada atas di rak sepatu dan sambil bilang ini paket siapa? Kemudian petugas menjawab apa itu bukan paketmu, lalu terdakwa jawab lagi bukan paket terdakwa. Setelah itu petugas memeriksa HP yang terdakwa bawa dan petugas menemukan resi dan foto paket tersebut hingga akhirnya terdakwa mengakui kalau paket tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian petugas tanya isinya apa lalau terdakwa jawab jujur isinya Narkotika jenis ganja. Kemudian petugas membuka paket tersebut yang ternyata di dalamnya berisi mangkuk plastik putih yang didalamnya berisi bungkusan almunium foil lalu dibuka berisi bungkusan plastik berisi ganja. Kemudian terdakwa menjelaskan ganja tersebut terdakwa beli melalui akun Instagram “ngurak_id” dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lim apuluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu petugas tanya apakah ada kertas lintingnya lalu terdakwa jawab ada di dalam kamar kemudian terdakwa dan petugas BNNP masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak plastik transparan di lantai kamar kemudian terdakwa serahkan kepada petugas. Adapun didalam kotak tersebut terdapat 1 (satu) pack kertas linting merek YOLO, 1 (satu) lembar kertas putih, 1 (satu) buah kotak seng tempat menyimpan lintingan ganja. Setelah itu terdakwa diinterogasi petugas kalau paket terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jawa Tengah Jl. Madukoro Kec. Semarang Barat Kota Semarang. Kemudian sekitar jam 15.00 WIB terdakwa dibawa ke Polrestabes Semarang dan diserahkan disana untuk proses lebih lanjut.
  4. Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB di halaman kos milik saksi DJUMIATUN binti (Alm.) SUKAIMI yang beralamat di Jl. Palebon Raya RT. 05 RW. 11 Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang. Kemudian petugas menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) buah paket dengan nomor resi SPXID 051712948492 yang berisi ganja yang berada di atas rak sepatu di depan kamar kos terdakwa. Setelah itu polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar kos terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik transparan yang berisi 1 (satu) pack kertas linting merek YOLO, 1 (satu) lembar kertas putih, 1 (satu) buah kotak seng tempat menyimpan lintingan ganja. Selain itu petugas juga mengamankan HP milik terdakwa berupa 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxy M21 warna hitam dengan nomor WA 085329642420.
  5. Bahwa tujuan terdakwa membeli ganja adalah untuk terdakwa konsumsi sendiri.
  6. Bahwa Terdakwa membeli ganja melalui akun Instagram “ngurak_id” sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
  • Pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa memesan ganja seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ongkos kirim Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer di M banking BCA milik terdakwa dengan tujuan akun DANA No. 3901083174116381. Sekitar 5 (lima) hari kemudian paket tersebut datang dimana dikirim dari Medan dengan tujuan kos terdakwa dengan tertera alamat penerima “Kost Bu Atun Jalan Palebon Raya No. 183 Palebon Pedurungan (Kamar D) Gerbang Hitam Kos Belakang Kota Semarang”. Selanjutnya ganja tersebut terdakwa linting menjadi sekitar 20 (dua puluh) linting yang kemudian telah habis terdakwa konsumsi.
  • Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa kembali memesan ganja seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkus kirim Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer di M banking BCA milik terdakwa dengan tujuan akun DANA No. 3901083174116381. Sekitar 5 (lima) hari kemudian paket tersebut datang dimana dikirim dari Medan dengan tujuan kos terdakwa dengan tertera alamat penerima “Kost Bu Atun, Jalan Palebon Raya No. 183 Palebon Pedurungan (Kamar D) Gerbang Hitam Kos Belakang Kota Semarang”. Adapun setelah paket ganja tersebut dikirim oleh kurir terdakwa tertangkap petugas dan saat ini paket yang berisi ganja tersebut telah disita.
  1. Bahwa Terdakwa mengkonsumsi ganja pertama kali pada tahun 2016 namun saat itu terdakwa tidak rutin hanya sesekali kalau ingin konsumsi. Dan terakhir kali mengkonsumsi ganja pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB, waktu itu terdakwa menghisap ganja sebanyak 1 (satu) linting sambil mengendarai sepeda motor di daerah Bukit Teletabis Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang.
  2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 674/NNF/2025, Tgl. 01 Maret 2025 an. Terdakwa Bagus Dwi Angga Bin Haryanto, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
                1. BB No. 1663/2025/NNF berupa 1 (satu) buah paket dengan nomor Resi SPXIDD051712948492 yang berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji sebanyak 47,9 gram. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa ganja dengan berat bersih ganja sebanyak 47,8 gram. Dengan kesimpulan POSITIF mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
                2. BB No. 1664/2025/NNF berupa 1 (satu) buah kotak plastik transparan yang berisi daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih daun dan biji 0,01452 gram. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa ganja dengan berat bersih ganja sebanyak 0,01213 gram. Dengan kesimpulan POSITIF mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
                3. BB No. 1665/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 31 ml. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories urine terdakwa POSITIF mengandung TETRAHYDROCANNABINOL yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 9 (Sembilan) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 731/FKF/2025, Tgl. 08 April 2025 an. Terdakwa Bagus Dwi Angga Bin Haryanto mengenai BB HP merk Samsung Galaxi M21 warna hitam dengan nomor Wahstapp 085329642420 yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).
  4. Berdasarkan hasil asesmen dari BNN Provinsi Jawa Tengah Nomor R/0131/V/KA/PB.06/2025/BNNP, tanggal 19 Mei 2025 menyimpulkan :
  1. Bahwa terdakwa adalah seorang Pecandu Narkotika jenis Ganja kategori Berat dengan pola penggunaan teratur pakai, dilakukan evaluasi psikologi tipe B, dukungan sosial tidak memadai. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
  2. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi rawat inap pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN baik Pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar Rehabilitasi di RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang selama 6 (Enam) bulan, dilanjutkan pasca Rehabilitasi dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.
  1. Bahwa Terdakwa menerangkan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja bagi diri sendiri.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya