Petitum |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan tersebut diatas, maka PEMOHON PKPU VOLUNTAIR mohon dengan segala kerendahan hati kepada Yth. Ketua Pengadilan Niaga Semarang Pada Pengadilan Negeri Semarang c.q. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang Pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar berkenan untuk memutus :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh PEMOHON PKPU VOLUNTAIR/PT. REJO MADUSARI untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum PEMOHON PKPU VOLUNTAIR PT. REJO MADUSARI berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;
- Mengangkat Saudara Amanda Risky Hutama, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-149 AH.04.03-2020, yang berkantor pada “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, selaku Pengurus dalam proses Permohonan PKPU dan serta selaku Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;
- Menetapkan imbalan jasa Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dan diumumkan;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan oleh PEMOHON PT sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan PT 1945, serta semangat penegakkan hukum dalam era reformasi hukum, Kami mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono). |