Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
443/Pid.B/2024/PN Smg DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H. SUBAEDI Bin KASWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 443/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3860/M.3.10/Eoh.2/07/2024
Pihak
NoNama
1 DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUBAEDI Bin KASWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUBAEDI Bin KASWAN pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 11.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Pos penjualan Astra Motor ikut Wilayah Rt 01 Rw 09 Kel. Wonolopo Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Unit Sepeda Honda Beat Delux warna biru, Nopol: H-3521-LQ, berikut kunci kontaknya serta 1 buah helm merk KYT yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni saksi BIMA SAKTI HANDIKA Bin DARMAWAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 11.20 WIB, terdakwa naik angkutan umum dari boja akan pulang ke daerah Kaliwungu Kendal, sesampainya di daerah Mijen Semarang terdakwa turun dari angkutan umum tersebut untuk pindah angkutan umum yang bisa langsung menuju kearah Mangkang. Setelah turun dari angkutan umum lalu terdakwa berjalan menuju ke halte BRT dan terdakwa melihat ada kunci kontak yang tertinggal di sebuah sepeda motor Honda Beat Delux warna biru, Nopol: H-3521-LQ beserta helm warna hitam merk KYT didepan pos penjualan Astra Motor ikut Wilayah Rt 01 Rw 09 Kel. Wonolopo Kec. Mijen Kota Semarang sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa langsung mengambil motor tersebut beserta helmnya dengan cara menstarter dan menyalakan mesin lalu membawa motor tersebut Sedangkan saksi BIMA yang melihat kejadian tersebut langsung meneriaki “maling-maling”  namun tidak tertangkap, selanjutnya saat terdakwa tiba didepan makam batu belah terdakwa terjatuh dan tanpa terdakwa sadari kunci rumah terdakwa juga terjatuh dan berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor ke rumah terdakwa di Perumahan Nindya Asri Blok H-51 Kel. Nolokerto Kec. Kaliwungu Kab. Kendal. Kemudian sepeda motor hasil curian tersebut terdakwa gunakan untuk aktifitas terdakwa setiap hari. Untuk menghindari motor diketemukan pemiliknya maka terdakwa melepas plat nomor yang terpasang pada sepeda motor tersebut menggunakan kunci pas dengan ukuran 8/10
  • Bahwa kemudian saksi BIMA datang ke Polsek Mijen untuk melaporkan peristiwa yang saksi BIMA alami yang ditindak lanjuti anggota kepolisian dengan melakukan olah TKP dan berhasil ditemukan kunci rumah dengan gantungan plastik, berwarna hijau, bertuliskan H-51 milik terdakwa
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekitar jam 19.30 Wib, saksi ERWIN NOVIANTO bin TARNADI dan saksi RISKI SUKO WIBOWO bin SUEKOCO AMAT BADRI (Alm), bersama tim anggota Kepolisian dan terdakwa SUBAEDI Bin KASWAN mendatangi rumah terdakwa SUBAEDI Bin KASWAN yang beralamat di Perumahan Nindya Asri Blok H-51 Kel. Nolokerto Kec. Kaliwungu Kab. Kendal. Dan begadil ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Delux warna biru, tanpa dilengkapi plat nomor, 1 (satu) kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) helm warna hitam merk KYT, 1 (satu) kunci pas ukuran 8/10, 1 (satu) celana panjang warna biru merk Lois, 1 (satu) kaos lengan pendek, warna hitam dengan tulisan “EXECUTOR” di bagian depan. Kemudian barang- barang tersebut dibawa anggota Polsek Mijen untuk dijadikan barang bukti pencurian yang dilakukan Sdr SUBAEDI
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah)

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya