Dakwaan |
------------ Bahwa ia Terdakwa ALDO SAPUTRO PURNOMO bin (alm) EDY PURNOMO selaku Salesman pada PT. ASIAN BEARINDO PRIMA, dalam kurun waktu Bulan November 2024 sampai dengan bulan Februari 2025, bertempat di PT. ASIAN BEARINDO PRIMA yang beralamat di Kawasan Industri Candi Blok 21A No.1 Jl. Gatot Subroto Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”.
------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP. |