Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan tindakan wanprestasi akibat tidak diserahkannya Panel TM yang dipesan Penggugat berdasarkan Surat Penawaran # : 10038 Tanggal : 05/04/2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan perincian :
- Materiil
- Pembelian Panel TM sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);
- Biaya atau ongkos pengiriman dari lokasi proyek di Boyolali ke rumah Bapak Sariyan di Bawen, Kab. Semarang dengan angkutan ekpedisi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Biaya pengurusan perkara dan jasa kuasa hukum sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah;
- Imateriil : membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat karena telah mencemarkan nama baik dan kehormatan Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk mengambil dengan biaya sendiri Panel TM di gudang berlokasi di Bawen Kabupaten Semarang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|