Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
58/Pdt.G.S/2020/PN Smg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT CANGKIRAN | 1.WINARNO 2.KUNTARSIH 3.SOLEH CHOLIL |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Des. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G.S/2020/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Nov. 2020 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 76.458.822,00 | ||||||||
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.46/7145/8/2016 tanggal 24 Agustus 2016 berikut perubahan-perubahannya dan perubahan terakhir Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor : 714501004492107 tanggal 16 Maret 2017; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditandatangani Tergugat III; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ; 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor : 714501004492107 tanggal 16 Maret 2017 ; 6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 76.458.822,- (Tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 76.458.822,- (Tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) dengan rincian ;
Tunggakan Pokok Rp. 54.665.800,- Tunggakan Bunga Rp. 21.793.022,-
8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat III, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Bubakan, Kecamatan Mijen, Kotamadya Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No 744 atas nama Soleh Cholil, dengan luas 246 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.15.02.00792 tanggal 02-03-1998.
melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |