Dakwaan |
Mendasari laporan Pengaduan pada tanggal 4 Mei 2023 atas nama ALEX MUNANDAR ADON tentang Perkara tindak pidana ”Penganiayaan ringan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan bunyi Pasal 352 KUHPidana, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 2 Mei 2023 sekira pukul 16.30 Wib di depan toko milik korban di Jl. Kelud Raya 18/21 Kota Semarang atau wilayah hukum Polrestabes Semarang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka atas nama DEBORA KARTINI APRILIA anak dari BAMBANG SOEGIARTO, Lahir di Semarang, tanggal 21 April 1985, Umur 38 tahun, Jenis Kelamin perempuan, Agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan terakhir S1 ( Tamat ), Alamat: Jl. Siblat V No. 6 Rt 02 Rw 10 Kelurahan Candi Kecamatan candisari Kota Semarang sesuai dengan KTP NIK 3374076104850001 dan MARTA anak dari BAMBANG SOEGIARTO, Lahir di Semarang, tanggal 2 maret 1981, Umur 42 tahun, Jenis Kelamin perempuan, Agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Pendidikan terakhir S1 ( Tamat ), Alamat: Jl. Siblat Raya No. 20 Rt 02 Rw 11 Kelurahan Candi Kecamatan Candisari Kota Semarang sesuai dengan KTP NIK 3374074203810001 (dalam berkas perkara lain/splitzing). Terhadap korban yang bernama ALEX MUNANDAR ADON anak dari SURYANUS ADON, Lahir di Ketapang tanggal 25 Juni 1981, Umur 41 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir S1, Alamat: Jl. Siblat Raya No.20 Rt.02 Rw.11 Kel. Candi Kec. Candisari Kota Semarang sesuai dengan KTP 3374092506810001. Hubungan antara tersangka atas nama DEBORA KARTINI APRILIA anak dari BAMBANG SOEGIARTO dengan korban adalah tersangka merupakan adik ipar dari korban ( adik kandung saudari MARTA anak dari BAMBANG SOEGIARTO ). Perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban dengan cara kedua tersangka secara bergantian memukul korban dengan dibagian lengan dan wajah serta tersangka atas nama MARTA anak dari BAMBANG SOEGIARTO juga memukuli korban dengan menggunakan sandal milik korban. Dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang untuk memproses lebih lanjut.
Pasal 352 KUHPidana |