Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Smg HADI SURYO ADIHARTONO 1.EKO SUNAR RACHMANTO
2.SALIM
3.KOMARI
4.Notaris dan PPAT Dina Ismawati, SH., M.M.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HADI SURYO ADIHARTONO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Febryan Alam Susatyo, S.H.HADI SURYO ADIHARTONO
Pihak
NoNama
1EKO SUNAR RACHMANTO
2SALIM
3KOMARI
4Notaris dan PPAT Dina Ismawati, SH., M.M.
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan jual-beli secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat I melalui Tergugat II dan Tergugat III atas 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut:
  1. Tanah yang terletak di Dukuh Ngrembel, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dengan luas ± 1.400 m2 (kurang lebih seribu empat ratus meter persegi) sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Milik Nomor 444, dengan batas-batas sebagai berikut:

                   Batas Sebelah Utara : Tanah milik Sukardi dan Sunarti

                   Batas Sebelah Timur : Tanah milik Maid

                   Batas Sebelah Selatan : Tanah milik Siyak

                   Batas Sebelah Barat : Tanah milik Sukardi

  1. Tanah yang terletak di Dukuh Ngrembel, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dengan luas ± 6.720 m2 (kurang lebih enamribu tujuh ratus duapuluh meter persegi) sebagaimana  tercantum pada Sertifikat Hak Milik Nomor 422, dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Sebelah Utara       : Tanah milik Sukardi

Batas Sebelah Timur       : Tanah milik Sapiati

Batas Sebelah Selatan      : Tanah milik Sukardi dan Maid 

Batas Sebelah Barat      : Tanah milik Sukardi

adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat serta dapat digunakan sebagai dasar akta jual beli kedua objek tanah tersebut;

  1. Menyatakan putusan ini dapat digunakan sebagai dasar akta jual beli di tempat Tergugat IV antara Penggugat dan Tergugat I atas kedua objek sengketa ;
  2. Menyatakan sah milik Penggugat atas kedua objek sengketa:
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak menindaklanjuti atas jual beli kedua objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kedua objek sengketa:
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.030.125.000,- (Satu milyar tiga puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak