Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
519/Pdt.G/2025/PN Smg Sri Sulistyowati PT BNI Life Insurance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 519/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sri Sulistyowati
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DR. EDDHI SUTARTO, S. IP., S.H., M.HSri Sulistyowati
Pihak
NoNama
1PT BNI Life Insurance
Pihak
Pihak
NoNama
1Uswatun Khasanah
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat (PT BNI Life Insurance) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat (Uswatun Khasanah) merupakan bagian dari hubungan keagenan yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat klaim asuransi sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta) rupiah;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 120.000.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp 57.600.000,-;
  6. Menghukum Tergugat PT BNI Life Insurance untuk melaksanakan putusan ini dengan seketika dan sekaligus (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak