Petitum |
- Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng memberikan ganti rugi kepada Penggugat senilai Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) No. SBD 2021 07.0 2 000189 tertanggal 1 Desember 2020, yaitu sebesar Rp2.667.500.000,- (dua milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng juga membayar beban Bunga Moratoir kepada Penggugat akibat tidak kunjung dibayarkannya nilai Jaminan Pelaksanaan, yaitu sebesar Rp813.436.786,- (delapan ratus juta tiga belas ribu empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh enam Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari sejak dibacakannya putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, dan/atau verzet dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|