Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai hukum PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari (Alm) Wardjo Bin Amat Sari dan (Almh) Ny. Parsini.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah yang tercatat dalam Buku C Desa No. 293, persil 27.a, kelas D.I, seluas ± 1.970 M2, atas nama Wangsal Bin Wongso yang terdapat pula catatan atas nama Wardjo yang terletak di Jalan Jurang Blimbing RT 006 RW 004 Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang belum di Mutasi ke dalam buku C Desa atas nama Wardjo Bin Amat Sari adalah Sah milik (Alm) Wardjo Bin Amat Sari.
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan TERGUGAT XVIII yang telah menguasai dan menempati dengan mendirikan bangunan semi permanen untuk tempat tinggal adalah tidak sah dan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT XX untuk melakukan Mutasi / Pencatatan dari Buku C Desa No. 293, persil 27.a, kelas D.I, seluas ± 1.970 M2, atas nama Wangsal Bin Wongso, yang telah terdapat catatan atas nama Wardjo ke dalam Buku C Desa atas nama Wardjo Bin Amat Sari.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT XIX untuk menerima permohonan pengajuan sertifikat atas nama PARA PENGGUGAT terhadap sebidang tanah Obyek Sengketa C Desa No. 293, persil 27.a, kelas D.I, seluas ± 1.970 M2 setelah persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan sertifikat tersebut telah lengkap menurut ketentuan perundang-undangan.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa peta bidang tanah No. 792/2024 tanggal 26 April 2024 atas nama TERGUGAT VI tidak berdasar hukum, cacat hukum, tidak sah dan tidak mampunyai kekuatan hukum dan akibat hukum apapun.
- Menghukum TERGUGAT XVIII untuk mengosongkan tanah Obyek Sengketa dalam keadaan kosong secara seketika baik dari orang maupun barang, apabila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara.
- Menghukum TERGUGAT XVIII untuk membayar Dwangsom atas keterlambatan penyerahan tanah Objek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT setiap bulan keterlambatannya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voeerbaar bij voorrad) meskipun ada bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat melaksanakan Putusan ini.
|