Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
97/Pdt.G/2025/PN Smg PT DAFFA JAYA UTAMA 1.PT. PLN (persero)
2.PT, Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT DAFFA JAYA UTAMA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD AZIKIN HASSAN.,SHPT DAFFA JAYA UTAMA
Pihak
NoNama
1PT. PLN (persero)
2PT, Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menyatakan agar “Performance Bond” atau Garansi Bank Nomor: 11450172200000463 tertanggal 24 Mei 2022 sebesar Rp. 2.714.442.840,- (Dua milyar tujuh ratus empat belas juta empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) tersebut batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan seluruh dana pencairan “Performance Bond” Nomor: 11450172200000463 tertanggal 24 Mei 2022 sebesar Rp. 2.714.442.840,- (Dua milyar tujuh ratus empat belas juta empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah)  secara tunai kepada Penggugat dengan dikurangi kewajiban kurang bayar Penggugat sebesar Rp. 62.269.740,- = Rp. 2.652.173.100,- (Dua milyar enam ratus lima puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian, baik secara materiel maupun immateriel yang dapat diperinci sebagai berikut :

Kerugian Materiel :

a.    Dana Jaminan (Performance Bond) atau Bank Garansi:

Kerugian materiel Penggugat dari perbuatan Para Tergugat I dan Tergugat II yang mencairkan Dana Jaminan (Performance Bond) atau Bank Garansi sebesar Rp. 2.714.442.840,- milik Penggugat selaku pihak Terjamin tanpa adanya persetujuan tertulis dari Penggugat dengan dikurangi kewajiban kurang bayar Penggugat sebesar Rp. 62.269.740,- = Rp. 2.652.173.100,- (Dua milyar enam ratus lima puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah);

b.    Biaya Advokat/Konsultan Hukum:

Biaya pengurusan perkara ini, karena menggunakan jasa hukum Advokat/Konsultan Hukum yang harus dibayar oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 250.000.000. ,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tingkat pertama Pengadilan Negeri;

Jadi jumlah nilai kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. Rp. 2.652.173.100, + Rp. 250.000.000,- = 2.902.173.100,- ( Dua milyar   sembilan ratus dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah);

Kerugian Immateriel:

  1. ehilangan potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh dari pekerjaan dengan nilai tagihan Rp. 2.499.477.464,-. Pekerjaan proyek yang sudah dikerjakan 18 bulan dan yang belum dikerjakan 42 bulan dengan proyeksi nilai Rp.104.978.053.488,- X 3% = Rp. 3.149.341.604,- (Tiga milyar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus empat rupiah).

Dengan demikian total kerugian baik materiel dan immateriel yang diderita Penggugat dan harus diganti oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng atau tanggung menanggung adalah sebesar Rp. 2.902.173.100,- + Rp.3.149.341.604,- = Rp. 6.051.514.704,- ( Enam milyar lima puluh satu juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus empar rupiah);

  1. Bahwa jumlah kerugian tersebut pada angka 3 diatas masih dapat terus bertambah, harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II sekaligus dan tunai dengan denda 3% (tiga persen) tiap bulan dari nilai keseluruhan atas keterlambatan bilamana Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan diatas;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (Uit Voobaar bij Voorraad);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak