Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
200/Pid.B/2024/PN Smg RINA CHRISTINA T., S.H., M.H. DANANG KRISTANTO Bin SAGIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 200/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1992/M.3.10/Eoh.2/04/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia terdakwa DANANG KRISTANTO Bin SAGIMAN pada tanggal 29 Oktober 2022, Tanggal 15 Desember 2022, Tanggal 04 Agustus 2023, Tanggal 25 Agustus 2023, tanggal 02 Januari 2024 dan Tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam rentang antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Januari 2024, bertempat di Warung Seafood Nasi Goreng pak Yono Pujasera Simpang Lima  depan Super Ekonomi Kelurahan Pleburan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Telah melakukan Perbarengan beberapa Perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri  sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 29 Oktober 2022 saat saksi korban WIYONO Bin PURWOMIJARJO selaku pemilik Warung Seafood Nasi Goreng pak Yono hendak membuka warung kemudian saksi korban melihat bahwa tabung gas LPG ukuran 3 Kg sebanyak 6 (enam) buah tabung yang ada di warungnya hilang kemudian saksi korban melaporkan ke pihak keamanan Pujasera Simpanglima semarang, namun saat itu saksi korban belum mengetahui siapa yang mengambil.
  • Bahwa pada tanggal 15 Desember 2022 saksi korban WIYONO Bin PURWOMIJARJO kehilangan lagi tabung gas LPG ukuran 3 Kg sebanyak 3 (tiga) buah tabung dan saksi korban melaporkan lagi kehilangan tersebut kepada pihak Keamanan Pujasera Simpanglima. Bahwa pada tanggal  04 Agustus 2023 saksi korban kembali kehilangan tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg sebanyak 3 (tiga) tabung gas dan tanggal 25 Agustus 2023 kehilangan  sebanyak 1 (satu) tabung gas, kemudian pada tanggal 02 Januari 2024 saksi korban kehilangan lagi sebanyak 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg. Bahwa karena sering kehilangan saksi korban memasang CCTV di warung milik saksi korban dan menggembok tempat penyimpanan tabung gas apabila saksi korban selesai  berjualan.
  • Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 tabung gas milik saksi korban hilang lagi seabanyak 1 (satu)  tabung LPG ukuran 3 kg  dan saksi korban melaporkan lagi ke petugas keamanan yaitu saksi SUGENG BIBIT dan saksi SUFENDI, dimana tabung gas tersebut saksi korban simpan di tempat penyimpanan dalam kondisi di gembok di dapur warung.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 04.30 Wib terdakwa datang lagi ke Warung Seafood Nasi Goreng pak Yono dan mengambil tabung gas LPG ukuran 3 KG dengan cara awalnya terdakwa masuk ke dalam warung kemudian terdakwa menuju ke tempat penyimpanan tabung gas  selanjutnya terdakwa menggunakan gunting besi yang sudah terdakwa siapkan dari rumah untuk memotong gembok tempat penyimpanan gas lalu setelah gembok tersebut berhasil terdakwa rusak kemudian terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg milik saksi korban sebanyak 1 (satu) buah tabung. Bahwa selanjutnya terdakwa membawa tabung gas LPG tersebut ke rumah terdakwa dan menjual tabung tersebut kepada saksi ARZA RUIDA dengan harga Rp. 120.000, (seratus dua puluh ribu) untuk satu tabung.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa datang lagi ke warung milik saksi korban namun terdakwa tidak menemukan tabung gas dan saat terdakwa keluar dari warung Seafood Nasi goreng Pak Yono, terdakwa diamankan oleh saksi SUFENDI selaku pihak keamanan Pujasera Simpanglima, dan saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak keamanan dalam tas milk Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah gembok yang rusak, 1 (satu) bilah pisau, 2 (dua) bilah bendo, 1 (satu) buah obeng min, 1 (satu) buah tang catut, 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah gunting pemotong besi. Bahwa saat dilakukan interogsai Terdakwa menerangkan selain di Warung Seafood Nasi Goreng pak Yono terdakwa sudah berkalikali mengambil tabung gas LPG di warung- warung area pujasera simpanglima.
  • Bahwa saat Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 Kg milik saksi korban, tapa seijin dan sepengetahuan saksi korban sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban WIYONO Bin PURWOMIJARJO mengalami kerugian sebanyak 17 (tujuh belas) tabung gas LPG 3 Kg atau kurang lebih sebesar Rp. 2.550.000, (Dua juta lima ratus lima puluh ribu).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya