Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
25/Pid.Sus/2025/PN Smg | AFIFAH RATNA NINGRUM, SH | LILIK DWI HARDIYANTO bin JUWARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 262/M.3.10/Enz.2/1/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa LILIK DWI HARDIYANTO, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024, bertempat di traffic light yang beralamat di Jl. Kelud Raya, Kel. Petompon, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,27279 gram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
Atau
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa LILIK DWI HARDIYANTO, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024, bertempat di traffic light yang beralamat di Jl. Kelud Raya, Kel. Petompon, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,27279 gram.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |