Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak yang masih dibawah umur bernama: BRIELLA STEPHANNA LIEM, tempat tanggal lahir, Semarang ,15 November 2007, umur 16 tahun 11 bulan,
- Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut diatas, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anak tersebut untuk melakukan penjualan 3(tiga) bidang tanah yaitu (1). Sertifikat Hak Milik dengan NIB. 11.01.000009744.0, (2). Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB. 11.01.00000740.0,(3). Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB. 11.01.000000670.0 dari ketiga sertifikat tersebut dengan atas nama 3(tiga ) orang yaitu Sadu Aryono Prabowo,Phan Yong Jian dan Briella Stephanna Liem,
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|