Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
326/Pid.B/2024/PN Smg | AFIFAH RATNA NINGRUM, SH | 1.RIYANTO Bin (alm) H. SUWARNO 2.SUKARMAN Bin SUPARNO 3.ABDUL ROHIM Bin (alm) SAWAL 4.AHMAD SOKIB Bin (alm) RUSMIN 5.MUKLIS Bin (alm) LOSO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 326/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -2929/M.3.10/Eku.2/06/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu -----Bahwa ia Terdakwa I Riyanto Bin (Alm) H. Suwarno , terdakwa II Sukarman Bin Suparno, terdakwa III Abdul Rohim Bin (Alm) Sawal, terdakwa IV Ahmad Sokib Bin (Alm) Rusmin, dan terdakwa V Muklis Bin (Alm) Loso pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 13.15 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di tempat rosok Kp. Ngablak RT.10 RW. 08 Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
---------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo UU No.7 tahun 1974 -------------------------------------------------
Atau Kedua -----Bahwa ia Terdakwa I Riyanto Bin (Alm) H. Suwarno , terdakwa II Sukarman Bin Suparno, terdakwa III Abdul Rohim Bin (Alm) Sawal, terdakwa IV Ahmad Sokib Bin (Alm) Rusmin, dan terdakwa V Muklis Bin (Alm) Loso , pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 13.15 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di tempat rosok Kp. Ngablak RT.10 RW. 08 Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan “ ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum,kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu".
---------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP Jo UU No.7 tahun 1974 ---------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |