Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
473/Pid.B/2024/PN Smg | PRIHANANTO, S.H., M.H. | 1.DIMAS JAILANI Bin DJUMAIN 2.PRATIKA ADI SETYANINGRUM Binti ADI SUPRIYONO |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 473/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4141/M.3.10/Eoh.2/08/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I Dimas Jailani Bin Djumain dan terdakwa II Pratika Adi Setyaningrum Binti Adi Supriyono secara bersama sama pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Masjid Roudhotul Mukminin Kp. Sriging Kel. Patemon Kec. Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, mereka terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya telah mengambil barang sesuatu berupa, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa yaitu milik Masjid Roudhotul Mukminin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk mencapai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, namun perbuatan tersebut tidak sampai selesai/tidak terlaksana dikarenakan bukan kehendak mereka para Terdakwa.
Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke - 5 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |