Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
48/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sampangan 1.HARI MUKTI WIBOWO
2.NILAM NOVITASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sampangan
Pihak
Pihak
NoNama
1HARI MUKTI WIBOWO
2NILAM NOVITASARI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 8.260.359,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 100365009/898/02/23 tanggal  23 - 02 - 2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 100365009/898/02/23 tanggal  23 - 02 - 2023;
  6. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp  8.260.359,- ( Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Pokok  Rp.  3.372.146,-

Tunggakan Bunga  Rp.  4.888.213,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp  8.260.359,- ( Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Pokok  Rp.  3.372.146,-

Tunggakan Bunga  Rp.  4.888.213,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa JATIRUNGGO, Kecamatan PRINGAPUS, Kabupaten Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 4175 atas nama HARI MUKTI WIBOWO, dengan luas 130 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00098/Jatirunggo/2021tanggal 27 Agustus 2021 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kabupaten Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak