Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pdt.G/2019/PN Smg DODY SETIAWAN PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTO MORO BPR AM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 13 Des. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM ;

PRIMAIR

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum     Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan SHM Nomor 3883 Luas 244 m2 (Dua ratus empat puluh empat meter persegi) atas nama  ARDIANI PRIMANITA, Surat Ukur No. 01621/GEDAWANG/2010 tanggal sertipikat 9 Juni 2010, yang terletak di Desa Gedawang, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kabupaten Semarang,Propinsi Jawa Tengah;

 

3.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad), karena tidak memberikan penjelasan mengenai isi perjanjian yang dimaksud dan dalam hal ini Tergugat tidak memberikan salinan perjanjian kredit No. 17/SPK/AM/VII/2016 yang di buat oleh PT.Bank Perkreditan Rakyat ARTO MORO dan perjanjian kredit No.11 yang di buat oleh Notaris Kota Semarang Dr.Edith Ratna M.S., S.H  tanggal 28 Juli 2016,salinan Asuransi, surat kuasa menjual, serta salinan hak tanggunan kepada Penggugat serta ketidak sesuaian Perjanjian yang di buat tahun 2016, mengenai peranian dimaksud harus dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;

 

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3883 Luas 244 m2 (Dua ratus empat puluh empat meter persegi) atas nama  ARDIANI PRIMANITA, Surat Ukur No. 01621/GEDAWANG/2010 tanggal sertipikat 9 Juni 2010, yang terletak di Desa Gedawang, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kabupaten Semarang,Propinsi Jawa Tengah;

 

5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada tergugat sebesar  Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jadi total kerugian yang di derita oleh Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- ( satu milyar dua ratus juta  rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;

 

7.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

8.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

1.Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

2.Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami haturkan banyak terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak