----- Bahwa ia Terdakwa ARI HERNOWO Bin SARDJONO pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan Agustus Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Jl. Sendang Utara III Rt. 08 Rw. 07 Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan
------Perbuatan Terdakwa ARI HERNOWO Bin SARDJONO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------ |