INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 2/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Smg. | 1.CV. KREASI TERA KARYA 2.LUWONO 3.PARMIN 4.MUAMAL 5.ARIF BUDIYANTO 6.ACHMAD SAFI’I 7.PRIYONO 8.TRI SUSANTO, ST 9.PT. VENINDO JAYA ABADI 10.REVANGGA PRIMA PRADANA 11.ADANG RULIAWAN 12.AGUS RIYANTO 13.PT. INTI KAHARSA SUKSES 14.SUNARNO 15.SANDI IRAWAN 16.RISKI HERMAWAN 17.KUSWARI 18.SYAFA’ATUL MAULID 19.WINDY SADEWO 20.IMAM YUDHIANTO |
20.PT MEI KARYA 21.ADIZTYA WIBISAPUTRA 22.TRI WIDIA PUSPITASARI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Smg. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum PARA TERMOHON PKPU, yaitu PT. MEI KARYA (TERMOHON PKPU I) , ADIZTYA WIBISAPUTRA (TERMOHON PKPU II) dan TRI WIDIA PUSPITASARI (TERMOHON PKPU II) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;
4. Mengangkat :
MUHAMAD KADAFI, S.H., M.H. ., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.491AH.04.03-2021 tanggal 30 Agustus 2021, yang berkantor pada saat ini di “LAW FIRM KADAFI & PARTNERS” Advokat dan Kurator yang beralamat di Jl. Kemayoran Barat V Nomor 17 RT 06 RW 05 Kemayoran Jakarta Pusat;
Selaku Pengurus dalam proses PKPU dan serta selaku Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;
5. Menetapkan imbalan jasa Para Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dan diumumkan;
6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
ATAU
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945, Kami mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
