Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. 1.FAISOL NUR Bin (alm) NUR IKHSAN
2.JUNAEDY Bin (alm) SAMSUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 150/M.3.10/Eku.2/01/2025
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1FAISOL NUR Bin (alm) NUR IKHSAN[Penahanan]
2JUNAEDY Bin (alm) SAMSUDDIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa I FAISOL NUR BIN (alm) NUR IKHSAN bersama-sama dengan terdakwa II JUNAEDY BIN (alm) SAMSUDDIN, pada hari Senin, tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib,  atau setidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di belakang Pasar Banjardowo Jl. Banjardowo Raya Kel. Banjardowo Kec. Genuk Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I FAISOL NUR BIN (alm) NUR IKHSAN bersama-sama dengan terdakwa II JUNAEDY BIN (alm) SAMSUDDIN, pada hari Senin, tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib,  atau setidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di belakang Pasar Banjardowo Jl. Banjardowo Raya Kel. Banjardowo Kec. Genuk Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya