Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Smg A. FIDI LENGGONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1A. FIDI LENGGONO
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama : ANTONIUS FIDI LENGGONO  adalah nama yang sama dengan nama A. FIDI LENGGONO dan adalah orang yang sama;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Semarang guna mencatat dalam buku register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak