Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum.
- Menyatakan :
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I selaku Penjual kepada Penggugat selaku Pembeli tertanggal 12 Februari 2024 atas OBYEK SENGKETA berupa sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik No. 01688/ Gunungpati milik dan tercatat atas nama YULIANTO WIBOWO (Tergugat I), terletak di Desa Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas ± 1837 m2 (lebih kurang seribu delapan ratus tiga puluh tujuh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi nomor 3401/ Pr/ 1981 tanggal 10 Desember 1981 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, setempat dikenal sebagai Kp. Perengsari RT 004 RW 003; dan
- Pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana Kuitansi Nomor 03 tanggal 13 Maret 2024;
adalah SAH menurut hukum yang berlaku.
- Menyatakan :
- Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena tidak melaksanakan proses jual beli dan pembaliknamaan atas kepemilikan OBYEK SENGKETA dihadapan Notaris/ PPAT terkait sebagaimana telah disepakati dan tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 12 Februari 2024, serta
- Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan jual beli OBYEK SENGKETA, termasuk didalamnya mengenai pemberian kuasa dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat untuk menjual, menghibahkan, mengalihkan dan melepaskan hak atas OBYEK SENGKETA serta proses balik nama sertifikat hak milik atas OBYEK SENGKETA tersebut semula atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat dan untuk kepentingan tersebut menghadap dimana perlu memberikan keterangan, membuat atau suruh membuat, menandatangani semua surat/ akta yang diperlukan, menyerahkan apa yang dijual, serta mengerjakan segala sesuatu untuk menyelesaikan hal hal tersebut diatas.
- Menyatakan dengan telah diterimanya pembayaran uang tunai dari Penggugat atas OBYEK SENGKETA guna pelunasan hutang Tergugat I kepada Turut Tergugat, maka kedudukan Penggugat telah menggantikan hak-hak Turut Tergugat dalam kedudukannya sebagai Kreditur dan termasuk terhadap kepemilikan OBYEK SENGKETA beralih kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 12 Februari 2024.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menindaklanjuti proses pembuatan akta jual beli dan turut serta mendatangani akta jual beli atas OBYEK SENGKETA, dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak menandatangani akta jual beli tersebut, maka putusan ini menjadi kuasa dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat untuk meminta keterangan dan menandatangani akta jual beli yang dibuat dihadapan pejabat Notaris/ PPAT hingga OBYEK SENGKETA telah beralih menjadi atas nama Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
Kerugian atas berlarut – larutnya proses pembuatan dan penandatanganan dalam akta jual beli dan pembaliknamaan atas kepemilikan terhadap OBYEK SENGKETA menjadi hak daripada Penggugat dihadapan Notaris/ PPAT yang tak kunjung selesai sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) serta biaya jasa hukum untuk menanganani perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Kerugian Immateriil
Kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat menuntut ganti kerugian yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) atas perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II yang mengakibatkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengurus perkara ini.
- Bahwa untuk menghindari kerugian lebih lanjut, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk berkenan meletakkan Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslaag) terhadap asset-asset milik Tergugat, yaitu: Sertipikat Hak Milik Nomor : 1584/Tawangsari yang berlokasi di Kompleks Puri Anjasmoro Blok M7/22, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat , Kota Semarang dengan luas ±312m2 atas nama Mayke Setiawati (Tergugat II) yang sekarang ini ditempati oleh Tergugat II
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar tidak lalai memenuhi isi putusan dari perkara ini, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500. 000, 00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas kelalaiannya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menetapkan sebagai hukumnya karena gugatan ini berdasarkan pada bukti-bukti yang kuat, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi ataupun verzet dari Para Tergugat.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
|