Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
99/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Cangkiran 1.ASIS NURFITA
2.SOFAN ARI WIDODO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Cangkiran
Pihak
Pihak
NoNama
1ASIS NURFITA
2SOFAN ARI WIDODO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 141.870.376,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor 92868126/6053/05/22  tanggal  27 - 05 - 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat tertanggal 27 – 05 – 2022;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang Nomor 92868126/6053/05/22 tanggal  27 - 05 - 2022;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 141.870.376 ,- Seratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.    121.192.330 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.     20.678.046 ,-

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 141.870.376 ,- Seratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.    121.192.330 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.     20.678.046 ,-

8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TAMBANGAN, Kecamatan MIJEN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00226 atas nama ROCHANAH, dengan luas 102 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 122/TAMBANGAN/1998 tanggal 22 – 10 - 1998

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak