Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
641/Pdt.G/2024/PN Smg SRI WIDOWATI 1.Sdr. Sugianto selaku marketing Koperasi Simpan Pinjam Stamina Artha Prima Semarang
2.Sdr. Iksan alias Cheng,Chia Hsiang
3.drg. Imelda Susanti Hartono
4.Prof Dr, Liliana Tedjosaputro., S.H, M.H, M.M
5.Richad Orlando Selly
6.Bank BPD / Bank Jateng Simpang Lima Semarang
7.ATR /BPN pertanahan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 641/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 22 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SRI WIDOWATI
Pihak
Pihak
NoNama
1Sdr. Sugianto selaku marketing Koperasi Simpan Pinjam Stamina Artha Prima Semarang
2Sdr. Iksan alias Cheng,Chia Hsiang
3drg. Imelda Susanti Hartono
4Prof Dr, Liliana Tedjosaputro., S.H, M.H, M.M
5Richad Orlando Selly
6Bank BPD / Bank Jateng Simpang Lima Semarang
7ATR /BPN pertanahan
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Bahwa Penggugat tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat III (drg. Imelda Susanti Hartono) namun ada hubungan hukum dengan Tergugat II (Ikhsan) hutang piutang maka sertifikat SHM 02003 atas nama Penggugat dibalik nama Tergugat III (drg. Imelda Susanti Hartono) adalah tidak sah atau batal demi hukum.
  3. AKTA JUAL BELI No: 936/2020  lembar ke tiga huruf A .yang tertulis jual beli ini dtilakukan dengan harga Rp 300.000.000(tiga ratus juta rupiah) itu tidak benar penggugat tidak pernah menerima nya uang hasil penjualan rumah SHM no 02003 atas nama  penggugat dari tergugat III sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan saks- saksi  didalam AJB tanggal.28 november 2020  adalah Fiktif atau palsu.
  4. Surat perjanjian jual-beli tanggal 22 agustus 2017 dan surat kuasa tanggal 22 Agustus 2017 dan balik nama dari penggugat ke tergugat III adalah Fiktif atau palsu,Penggugat tidak pernah menjual rumah SHM no 020003 atas nama penggugat kepada tergugat III (drg Imelda Susanti Hartono)
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita revindicatoir beslag SHM No.02003 tersebut.
  6. Menyatakan menurut Hukum bahwa para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII diduga telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat
  7. Menghukum Tergugat VI1 (Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang) untuk pembatalan Sertifikat SHM No. 02003 mengembalikan ke atas nama Penggugat.
  8. Menghukum para Tergugat untuk mernbayar secara tanggung renteng,
    biaya yang tinibul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak