| Petitum |
Primair
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Utang Piutang dan Pengakuan Hutang, tertanggal 09 Mei 2005, telah di warmerking dihadapan RUNI SRI WULANDARI, S.H., Notaris Jakarta, Nomor: 05/L/V/2005, tanggal 9 Mei 2005;
4. Menyatakan kerugian yang diderita oleh Para Penggugat akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebagai berikut:
a. Hutang Pokok = Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
b. Bunga (7% per Tahun):
- Periode 9 Mei 2005 sampai dengan 9 Mei 2024 = 19 Tahun, perhitungannya 7% x 19 = 133%
- Periode 9 Mei 2024 sampai dengan 9 Februari 2025 = 7 bulan, perhitungannya 7% x 7/12 = 4%
- Total tagihan Bunga = 137% x Rp. 2.500.000.000,- = Rp. 3.425.000.000,- (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah)
c. Denda (1% per Bulan):
- Periode 9 Mei 2005 sampai dengan 9 Mei 2024 = 216 bulan
- Periode 9 Mei 2024 sampai dengan 9 Februari 2025 = 7 bulan
- Total Denda: 1% x 223 = 223% x Rp. 2.500.000.000,- = Rp. 5.575.000.000,-
d. Biaya sewa Kuasa Hukum dan akomodasinya untuk penagihan = Rp. 250.000.000,-
Sehingga Total Tagihan yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika oleh Tergugat kepada Tergugat, adalah Rp. 2.500.000.000,- + Rp. 3.425.000.000,- + Rp. 5.575.000.000,- + Rp. 250.000.000,- = Rp. 11.750.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika kerugian yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat yaitu:
a. Hutang Pokok = Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
b. Bunga (7% per Tahun):
- Periode 9 Mei 2005 sampai dengan 9 Mei 2024 = 19 Tahun, perhitungannya 7% x 19 = 133%
- Periode 9 Mei 2024 sampai dengan 9 Februari 2025 = 7 bulan, perhitungannya 7% x 7/12 = 4%
- Total tagihan Bunga = 137% x Rp. 2.500.000.000,- = Rp. 3.425.000.000,- (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah)
c. Denda (1% per Bulan):
- Periode 9 Mei 2005 sampai dengan 9 Mei 2024 = 216 bulan
- Periode 9 Mei 2024 sampai dengan 9 Februari 2025 = 7 bulan
- Total Denda: 1% x 223 = 223% x Rp. 2.500.000.000,- = Rp. 5.575.000.000,-
d. Biaya sewa Kuasa Hukum dan akomodasinya untuk penagihan = Rp. 250.000.000,-
Sehingga Total Tagihan yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika oleh Tergugat kepada Para Tergugat, adalah Rp. 2.500.000.000,- + Rp. 3.425.000.000,- + Rp. 5.575.000.000,- + Rp. 250.000.000,- = Rp. 11.750.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
6. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek jaminan berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat:
- SHM No. 1851/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.280 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 37/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1852/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 2.360 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 40/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No.1853/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.560 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 36/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1854/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 7.600 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 38/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1855/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 3.818 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 39/1998 tanggal 31-12-1998;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang terhadap obyek tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertipikat:
- SHM No. 1851/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.280 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 37/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1852/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 2.360 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 40/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No.1853/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.560 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 36/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1854/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 7.600 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 38/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1855/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 3.818 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 39/1998 tanggal 31-12-1998;
8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek tanah dan bangunan untuk mengosongkan tanpa syarat dan beban apapun juga, dan kemudian menyerahkannya kepada Para Penggugat, apabila perlu dengan bantuan alat negara sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat:
- SHM No. 1851/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.280 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 37/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1852/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 2.360 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 40/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No.1853/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.560 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 36/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1854/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 7.600 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 38/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1855/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 3.818 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 39/1998 tanggal 31-12-1998;
9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat secara sukarela apabila perlu dengan bantuan alat negara atas Obyek Jaminan berupa sertipikat:
- SHM No. 1851/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.280 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 37/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1852/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 2.360 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 40/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No.1853/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.560 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 36/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1854/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 7.600 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 38/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1855/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 3.818 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 39/1998 tanggal 31-12-1998;
9. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat berhak dan sah untuk menjual kepada pihak lain apabila Tergugat tidak dapat melunasi hutangnya atas Obyek Jaminan berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat:
- SHM No. 1851/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.280 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 37/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1852/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 2.360 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 40/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No.1853/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.560 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 36/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1854/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 7.600 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 38/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1855/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 3.818 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 39/1998 tanggal 31-12-1998;
10. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat sebagai pemilik yang sah, berhak untuk membalik nama menjadi atas nama Para Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang (Turut Tergugat) menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku apabila Tergugat tidak dapat melunasinya, atas Obyek Jaminan berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat:
- SHM No. 1851/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.280 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 37/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1852/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 2.360 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 40/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No.1853/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.560 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 36/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1854/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 7.600 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 38/1998 tanggal 31-12-1998;
- SHM No. 1855/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 3.818 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 39/1998 tanggal 31-12-1998;
11. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat ataupun pihak lain.
12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |