Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
659/Pid.Sus/2024/PN Smg | AFIFAH RATNA NINGRUM, SH | ROY HENDRAWAN anak dari YONGKY HENDRAWAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 659/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6310/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------Bahwa ia terdakwa ROY HENDRAWAN anak dari YONGKY HENDRAWAN pada hari Jumat tanggal 5 Juli tahun 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Permata Putih No. 223, RT 06/ RW 06, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, “secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi dari 5 (lima) gram” .
-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua -------Bahwa ia terdakwa ROY HENDRAWAN anak dari YONGKY HENDRAWAN pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Permata Putih No. 223, RT 06/ RW 06, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan “ secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beratnya melebihi dari 5 (lima) gram” .
--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |