Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan rumah yang berlokasi di Perumahan Beranda Bali Jimbaran Bangli Blok C NO. 7, kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang dalam keadaan masih status a quo.
- Menghukum kepada para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan pembangunan atas rumah yang berlokasi di Perumahan Beranda Bali Jimbaran Bangli Blok C NO. 7, kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan selisih antara uang hasil lelang dengan hutang Penggugat sebesar Rp 410.350.800,- (empat ratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan kerugian Penggugat berupa uang penggantian biaya sewa rumah sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat II untuk kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sampai dilaksanakannya putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini.
|