Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
36/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg | NAND KUMAR | PT. SURYA ARGON JAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PT. Surya Argon Jaya dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangSementara (PKPUS) selama 45 (Empat Puluh Lima) hari; 3. Menghukum Termohon PKPU untuk melakukan segala bentuk tindakan hukum PT. Surya Argon Jaya bersama-sama dengan Pengurus sesuai ketentuan Pasal 240 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004; 4. Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam perkara aquo;
5. Menunjuk dan Mengangkat Saudara: - FIKRI ABDUL AJIS, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU-372 AH.04.03-2021, tanggal 25 Mei 2021; - PEBRI KURNIAWAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-130 AH.04.03-2018 tanggal,30 Januari 2018; - PRAMA ARTA RAMBE, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-328 AH.04.03-2019 tanggal,31 Desember 2019; - CAKRA PERMATA OCTAVIANUS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-340 AH.04.03-2019 tanggal,31 Desember 2019; Sebagai Tim Pengurus PT. Surya Argon Jaya dan Sebagai Tim Kurator PT. Surya Argon Jaya bila kemudian PT. Surya Argon Jaya dinyatakan pailit dalam proses PKPU aquo; 6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya Perkara; Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |