Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
617/Pid.B/2024/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. RIFAN RAHMADI Bin HARMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 617/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5698/M.3.10/Eoh.2/10/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

-------- Bahwa ia Terdakwa RIFAN RAHMADI Bin HARMADI pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Jl. Anjasmoro Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain ”.

 

---------Perbuatan Terdakwa RIFAN RAHMADI Bin HARMADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

-------- Bahwa ia Terdakwa RIFAN RAHMADI Bin HARMADI pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Jl. Anjasmoro Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan mati ”.

 

---------Perbuatan Terdakwa RIFAN RAHMADI Bin HARMADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya