Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H., M.H | RAMSIDI Bin KARTAMIARJI Alm | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1750 /M.3.36/Ft.1/10/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik. ATAU KEDUA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik. ATAU KETIGA : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik. ATAU KEEMPAT : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |