Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg KUSRI, SH H. ZAENAL ABIDIN Bin NUCHIN TOHAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B - 69 / 0.3.32 / Ft.1 / 01 / 2016
Pihak
NoNama
1KUSRI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1H. ZAENAL ABIDIN Bin NUCHIN TOHAR[Penahanan]
Pihak
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------

SUBSIDAIR

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya