Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
289/Pdt.P/2024/PN Smg Kyky Mei Triana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 289/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Kyky Mei Triana
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon :
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (Kyky Mei Triana) sebagai wali dan anak Pemohon yang belum dewasa bernama : Adzka Aurell Ar Rafi, lahir Semarang pada tanggal 4 Juni 2008, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual : Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan  No. 3538 Kelurahan Bringin Kecamatan Ngalian, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan luas kurang lebih 120 m2 yang kepemilikannya atas nama Kyky Mei Triana (Pemohon);
  3. Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak