Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukulĀ 12.30 WIB, Telah diamankan oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah seseorang yang melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa ijin usaha, dengan barang bukti terdapat dikolom daftar barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah guna diprosesĀ karena melanggar Melanggar Primer Pasal 37 Ayat (1) Jounto Pasal 45 Peraturan daerah Kota Semarang No. 5 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. |