Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Smg LILIS ERNIYATI, S.H., M.H. NURDIYANTO anak dari KUSWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1378/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1LILIS ERNIYATI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1NURDIYANTO anak dari KUSWANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair     

-----------Bahwa Terdakwa NURDIYANTO anak dari KUSWANTO pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di jalan Durian I Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

----------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

Subsidiair :

-----------Bahwa Terdakwa NURDIYANTO anak dari KUSWANTO pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di jalan Durian I Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman.

 

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya