Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
359/Pid.Sus/2019/PN Smg EVI YULIANTI,SE.SH BENI SANTOSO ANAK DARI BENYAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B - 194/0.3.10/Euh.2/5/2019
Pihak
NoNama
1EVI YULIANTI,SE.SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BENI SANTOSO ANAK DARI BENYAMIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

c.    Dakwaan ;

PRIMAIR :

       Bahwa terdakwa BENI SANTOSO anak dari BENYAMIN pada hari Sabtu  tanggal 02 Februari 2019  sekira pukul 17.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019  bertempat di kontrakannya tepatnya di  Jl Emas V No. 17 Rt.07 Rw.16 Perum Dempel Baru Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara :

-    Pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi Adhi Prasetyawan, SH bin Suyitno, saksi Fany Herdhianto, SH bin H Soenoko, (keduanya anggota Sat Narkoba Polrestabes) yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa adalah kurir jual beli shabu, keduanya  langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Terdakwa memang sebagai kurir, kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekira pukul 17.00 WIB melakukan pemantauan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
-    Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) buah handphone merek Samsung A 8 warna hitam, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tepatnya di kamar Terdakwa didapati : 1 (satu) kotak plastik berisi shabu +  35 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merek ACIS warna silver berada di atas meja dalam kamar tidur Terdakwa, 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi shabu @ ½ (setengah) gram, 2 (dua) plastik klip sedang berisi shabu @ ½ (setengah), 5 (lima) plastik klip sedang bekas pembungkus shabu, 2 (dua) buah sendok plastik berada di dalam tas kecil warna merah yang berada di atas meja dalam kamar tidur Terdakwa. Dan disaksikan oleh saksi Yosep Gatot Broto Suharmoko, ST anak dari Yohanes Suhardi, diakui shabu kepemilikan Sdr. Iwan (DPO).
-    Bahwa saksi Adhi Prasetyawa, SH bin Suyitno juga membuka handphone milik Terdakwa dari kontak BBM Sdr Iwan (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk meletakkan shabu di daerah Tlogosari.pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 pukul 18.13 Wib dan hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 pukul 16.40 Wib, Terdakwa menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea warna Hitam No. Pol : H-4603-ZR.
-    Bahwa saksi Adhi Prasetyawan, SH bin Suyitno, saksi Fany Herdhianto, SH bin H Soenoko membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Semarang guna di proses hukum lebih lanjut;
-    Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor. Lab. : 317/NNF/2019 tanggal 12 Februari 2019menerangkan :
1.    BB-0617/2019/NNF berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna putih berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 34,66963 gram + U95 : 0,00022 gram
2.    BB-0618/2019/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 3,49243 gram + U95 : 0,00014 gram
3.    BB-0619/2019/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 1.52354 gram + U95 : 0,00014 gram
4.    BB-0620/2019/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bekas
5.    BB-0621/2019/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,01311 gram + U95 : 0,00004 gram.
6.    BB-0622/2019/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine.

KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan :
BB-0617/2019/NNF, BB-0618/2019/NNF, berupa serbuk Kristal, BB-0620/2019/NNF berupa plastik bekas.
BB-0621/2019/NNF berupa serbuk Kristal dalam alat hisap (bong) serta
BB-0622/2019/NNF berupa urine tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Dr. Nursamran Subandi, M.Si, Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, St, Eko Fery Prasetyo, S.Si.

-    Bahwa Terdakwa akan mendapatkan upah dari Sdr. Iwan (DPO) Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per 100 gram dan mendapatkan shabu secara cuma-cuma;
-    Bahwa Terdakwa bukan dokter, Pedagang besar farmasi, dan bukan pula seorang ahli yang bergerak di bidang obat dan Terdakwa melakukan hal tersebut tidak mempunyai ijin dari departemen yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal : 114  ayat  (2) UU RI No.35 Tahun 2009.


SUBSIDIAIR :

 Bahwa BENI SANTOSO anak dari BENYAMIN pada hari Sabtu  tanggal 02 Februari 2019  sekira pukul 17.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019  bertempat di kontrakannya tepatnya di  Jl Emas V No. 17 Rt.07 Rw.16 Perum Dempel Baru Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara :

-    Pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi Adhi Prasetyawan, SH bin Suyitno, saksi Fany Herdhianto, SH bin H Soenoko, (keduanya anggota Sat Narkoba Polrestabes) yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa adalah kurir jual beli shabu, keduanya  langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Terdakwa memang sebagai kurir, kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekira pukul 17.00 WIB melakukan pemantauan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
-    Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) buah handphone merek Samsung A 8 warna hitam, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tepatnya di kamar Terdakwa didapati : 1 (satu) kotak plastik berisi shabu +  35 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merek ACIS warna silver berada di atas meja dalam kamar tidur Terdakwa, 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi shabu @ ½ (setengah) gram, 2 (dua) plastik klip sedang berisi shabu @ ½ (setengah), 5 (lima) plastik klip
-    sedang bekas pembungkus shabu, 2 (dua) buah sendok plastik berada di dalam tas kecil warna merah yang berada di atas meja dalam kamar tidur Terdakwa. Dan disaksikan oleh saksi Yosep Gatot Broto Suharmoko, ST anak dari Yohanes Suhardi. Kesemuanya diakui kepemilikan Terdakwa.
-    Bahwa saksi Adhi Prasetyawan, SH bin Suyitno, saksi Fany Herdhianto, SH bin H Soenoko membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Semarang guna di proses hukum lebih lanjut;
-    Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor. Lab. : 317/NNF/2019 tanggal 12 Februari 2019menerangkan :
1.    BB-0617/2019/NNF berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna putih berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 34,66963 gram + U95 : 0,00022 gram
2.    BB-0618/2019/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 3,49243 gram + U95 : 0,00014 gram
3.    BB-0619/2019/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 1.52354 gram + U95 : 0,00014 gram
4.    BB-0620/2019/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bekas
5.    BB-0621/2019/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,01311 gram + U95 : 0,00004 gram.
6.    BB-0622/2019/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine.

KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan :
BB-0617/2019/NNF, BB-0618/2019/NNF, berupa serbuk Kristal, BB-0620/2019/NNF berupa plastik bekas.
BB-0621/2019/NNF berupa serbuk Kristal dalam alat hisap (bong) serta
BB-0622/2019/NNF berupa urine tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Dr. Nursamran Subandi, M.Si, Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, St, Eko Fery Prasetyo, S.Si.

-    Bahwa Terdakwa bukan dokter, Pedagang besar farmasi, dan bukan pula seorang ahli yang bergerak di bidang obat dan Terdakwa melakukan hal tersebut tidak mempunyai ijin dari departemen yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal : 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

 

Pihak Dipublikasikan Ya