Primair
Bahwa terdakwa Yudha Mahardika Bin Ahmad Iskak pada bulan Oktober 2023 s/d bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di kantor PT. Cahaya Megah Bersaudara (PT. CMB) di Jalan Bukit Panorama No. 27 Jangli Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP.
Subsidair
Bahwa terdakwa Yudha Mahardika Bin Ahmad Iskak pada bulan Oktober 2023 s/d bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di kantor PT. Cahaya Megah Bersaudara (PT. CMB) di Jalan Bukit Panorama No. 27 Jangli Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|