Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Choirul Anam
2.Shohibul Imron
3.Susilowati
4.Gunawan Siswanto
5.Siti Aminah
6.Tri Nofia Dewi
7.Achmad Sa'roni
8.Mohamad Afifudin
9.Wildan Mulyanto
10.Muhammad Sahid
11.Ahmad Shoib
12.Iwan Abdul Khakim
PT.INDAH DESAIN INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PT.Indah Desain Indonesia sebagai Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Para Penggugat
  3. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara  PT.Indah Desain Indonesia dengan Para Penggugat telah terputus pada tanggal 13 Juni 2023
  4. Menghukum PT.Indah Desain  Indonesia sebagai Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat dengan nilai keseluruhan senilai Rp.347.217.934,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Belas Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) kepada pada Penggugat;
  5. Meletakkan sita jaminan atas aset benda bergerak maupun tidak bergerak milik PT.Indah Desain Indonesia dan dapat dijual lelang melalui Pengadilan Hubungan Industrial atau Pengadilan Negeri Semarang atau Pengadilan yang berwenang melakukan pelelangan guna terpenuhinya pembayaran hak-hak Para Penggugat
  6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak