Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
437/Pid.Sus/2024/PN Smg | PUJI ANDRAYANI, S.H., M.H. | AKBAR HUSIN Bin (Alm) AKTAR HUSIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 437/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3740/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------------Bahwa terdakwa AKBAR HUSIN Bin (Alm) AKTAR HUSIN, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira Pukul 19.40 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di samping jual baju bekas sebelum masjid Jl. Rowosari Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ---------
SUBSIDAIR ---------------Bahwa terdakwa AKBAR HUSIN Bin (Alm) AKTAR HUSIN, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira Pukul 19.40 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di samping jual baju bekas sebelum masjid Jl. Rowosari Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika --------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |